The Authority of the Local Government in Forest Management and its Implication toward Local Autonomy in Riau Province
Abstract
The authority of local government in forest management in the Province of Riau has not been running as yet so far, because there is deviation in it, that caused by functionaries as well as individual community around of the forest area. Forest management by the regency government is still far from the principles of well government management, transparency, participation, accountability, and professional. The obstacles for local government to do forest management authority in the Province of Riau such as, firstly, law and regulations. Secondly, permit and supervision instruments. Thirdly, law enforcement officers. Fourthly, community. While the system of local government authority farther in forest management can be done through first, the system of forest management through Unity of Forest Management (KHP) concept. Second, the system of community participation by involving the local community more broadly in planning, maintenance, management, decision making, implementation, and supervision. In order to give comprehension for local community that importance of everlasting and sustainable forest management program for future generation by increasing counseling and socialization. The implication of forest management towards local autonomy shows a dynamic transformation, authority friction in forest management that was decentralization became centralization.
References
Arnita, 2013, Pengelolaan Hutan dalam Rangka Otonomi Daerah oleh Pemerintah Aceh Utara, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 59 Tahun XV (April 2013)
Bernadinus Steni, 2016, Membedah Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang Baru, Apa yang Baru dalam Pembagian Urusan dan Kewenangan Pusat-Daerah di Bidang Sumber Daya Alam, Institut Penelitain Inovasi Bumi (INOBU)
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015, Deforestasi Indonesia Tahun 2013-2014, diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan, Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan, Mandar Maju, Bandung.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam 14 Tahun Melawan Monopoli Pengusaha Hutan dan Lahan, Catatan Hitam Tata Kelola Hutan dan Lahan di Riau 2002-2016, Pekanbaru, 2016
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, 2008, Menghentikan Deforestasi Hutan Alam di Kawasan Hutan Produksi, (Studi Kasus Kebijakan Gubernur Riau terhadap pemberian Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) pada sejumlah Hutan Tanaman Industri Tahun 2004).
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Jakarta.
Laporan Tahunan (Annual Report) KPK 2017, Demi Indonesia untuk Indonesia, Jakarta.
Raflis, 2011, Menyerahkan Hutan ke Pangkuan Modal, studi kasus Provinsi Riau, Wacana Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumberdaya, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, edisi 26 Tahun XIII 2011, Penerbit Insist, Yogyakarta.
Salim H.S., 2013, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudi Fahmi, 2010, Konsistensi Hukum antara Pemerintahan Pusat dan Daerah, Studi atas Pelaksanaan Desentralisasi dalam Bidang Kehutanan, Diterbitkan atas Hibah Pemerintahan Provinsi Riau Tahun 2009-2010, Penebit Total Media, Yogyakarta.
Transparency International Indonesia Local Unit Riau, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengabaian Pelanggaran Perizinan di Indonesia (Studi Kasus Riau), 2013.
Zainuddi Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.